Hutan Konservasi. 355. 721,46 hektare dengan jumlah petak sebanyak 22. D. Pengertian Hutan Lindung. 4. Menurut Sekjen Kemen-LHK, Bambang Hendroyono, masalah kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan ini merupakan hal yang urgen diselesaikan lewat UU Cipta Kerja. ) hutan produksi. Kebakaran yang terjadi pada Juli 2020, skalanya lebih besar seluas 100 hektare. 5,04. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyaikawasan hutan lindung berkaitan dengan fungsi lingkungan dari hutan Sebanyak 100 KK dijadikan sebagai responden sampel, diambil secara purposive (sengaja) dari mereka yang memiliki klaim atas status dan akses . Pasal 12 Setiap orang dilarang: a. Dataset ini berisi data luas kawasan hutan berdasarkan fungsi kawasan di Provinsi Jawa Barat dari tahun 2014 s. Penetapan kawasan Hutan Lindung Rimbo Donok ini ditujukan sebagai sistem penyangga kehidupan melalui pengatur tata air,Hutan Pancur mempunyai daya tarik tersendiri dibandingkan dengan kawasan hutan lindung lainnya di Kota Batam. Besides trekking, this protected forest area can also be used for camping. “Jadi, kawasan hutan lindung di Liang Anggang Banjarbaru terdiri dari dua blok, yaitu di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan luas mencapai 960 hektar dan di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru dengan luas mencapai 1. Berdasarkan sejarah pengukuhannya, kawasan hutan tersebut ditetapkan berdasarkan Besluit pemerintah No. Kawasan lindung ini tercantum dalam UU No. Hutan lindung ini merupakan habitat satwa yang ada di daerah Kalimantan, diantaranya orang utan, bekantan, dan tumbuhan endemik lainnya. Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi. (5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dikutip dari buku Biologi Konservasi (2012) oleh Indrawan dkk, hutan. Protected forest sendiri sebenarnya masuk ke dalam kawasan lindung. Gambar 1 Lokasi penelitian lutung jawa di Hutan lindung RPH. Lumbung pangan: Proyek 'food estate' di lahan gambut dituding ancam. 400 Ha. 3. Luas hutan produksi Indonesia mencapai 68,6 juta hektare atau 54,79%. Kawasan Hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi. i. Peta Kawasan Hutan berdasarkan SK Men LHK No 278 2017. pembinaan Hutan; dan e. Merupakan kawasan hutan lindung sekaligus hutan produksi terbatas, hutan lindung Alas Kethu memiliki luas sebesar 644,6 hektar. 4 (4) : 520 - 526 523 Luas masing-masing kelas penutupan lahan (land cover) kawasan Hutan Lindung Gunung Naning yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau tahun 2002 dapat dilihat pada Tabel 2, berikut. 990,00 yang terdiri dari tiga bagian besar yaitu kawasan hutan produksi 727. Walaupun berbagai perundangan. Jika nantinya lahan seluas ini akan ditetapkan menjadi KHDPK, tentunya sangat strategis dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas dan kemajuan ekonomi daerah. 3. “Dampak Kebijakan Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Menjadi Areal Pertambangan Berakibat Pada Degradasi Hutan. d. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Eko P Juliana menanam pohon di lahan kritis di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Tegi, Tanggamus, Rabu. KAWASAN HUTAN UNTUK SUMBER TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. mempertahankan kawasan hutan. peningkatan fungsi dan mempertahankan luasan kawasan hutan. Kemendagri mengatakan, kawasan hutan lindung dan konservasi, tak. Sementara itu, kelapa sawit tumbuh pada 155. 2 Pemanfaatan Wilayah Tertentu 5. Klasifikasi kawasan konservasi menurut SK Dirjen PHPA No 129, Tahun 1996 tentang Pola Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Lindung Kawasan Lindung 1. Dataset terkait topik Lingkungan Hidup ini dihasilkan oleh Dinas Kehutanan yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali. kawasan hutan lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kelompok hutan lindung yang bersangkutan. 10. Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akes legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan. 2. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. Ruang lingkup KEE pada tabel 1 secara eksplisit melibatkan banyak dimensi alokasi ruang, tidak hanya kawasan konservasi konvensional, hutan lindung atau bahkan kawasan hutan. Lokasi penelitian berada di tiga desa yaitu Desa Munthuk, Terong dan. 41/1999 pasal 1, hutan lindung didefinisikan sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 1 mengatakan bahwa hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. id, luas kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah yaitu 11. 2021. 000 Ha (Jatam, 2020). COM, KAMPAR - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diduga terjadi di Kawasan Hutan Lindung dalam wilayah Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar. Undang-Undang No. Dari keseluruhan hutan yang ada di Provinsi Jambi, terdapat hutan lindung yang termasuk kedalam kawasan taman nasional yaitu 338. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih, dan/atau; c. 4. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah. kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. 3982/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan luas kawasan 377,99 ha. 41 Tahun 2004 (Tabel 1. 3 Pemanfaatan 16. (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka lingkungan. Pengelolaan wisata alam pada kawasan hutan lindung saat ini memang belum banyak dilakukan dengan optimal, jika dibandingkan dengan kawasan hutan konservasi (Kristinawati 2014, Nurita 2016). 1: 149-150. hutan. Izin Usaha Pemanfaatan HKm yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan. 568,32623 - 4 Pemanfaatan Wilayah Tertentu 5. adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Tabel 2. Kabupaten Bantul meliputi Kecamatan Imogiri,. 848,792463 . 919 hektar. 3. Ukuran: Luas. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan pekan lalu di Kementerian Keuangan, menegaskan konversi hutan lindung dipastikan tidak dapat digunakan sebagai lahan pertambangan. b. Kawasan hutan dan konservasi perairan di Indonesia, berdasarkan fungsi pokoknya terdiri atas kawasan hutan konservasi (atau disebut kawasan konservasi dalam buku ini), kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan produksi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap bersikeras tak memberikan identitas kependudukan kepada masyarakat yang bermukim di kawasan hutan negara, kecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan. Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Cigentis waterfall is still in a protected forest area. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3 Juli 2011: 215-229 218 pemanfaatan lahan kawasan hutan. Berdasarkan peraturan perundangan yang ada, diantaranya Undang-Undang No. Identifikasi dan klasifikasi kawasan lindung adalah sebagai berikut: 1. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Berbeda dengan hutan lindung dan jenis hutan lainnya, hutan produksi mempunyai karakteristik dan ciri-ciri khusus diantaranya yaitu: 1. Hutan lindung. Pendahuluan 2 Perinciannya sebesar 120,5 juta hektare merupakan kawasan hutan Indonesia, yang terdiri dari hutan produksi (68,8 juta hektare); hutan konservasi (22,1 juta hektare); dan hutan lindung (29,6 jutaWahyuni, H. Kawasan hutan akan dikembalikan kepada Negara setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir. PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Hutan lindung disebut juga protected forest secara sederhana dimaknakan sebagai suatu kawasan yang sengaja dilindungi di bawah payung hukum. 33/Menhut. Dataset ini berisi data luas kawasan hutan berdasarkan fungsi hutan di Provinsi Jawa Barat dari tahun 2016 s. Pada UU no. Hutan Lindung yang selanjutnya disebut HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. HPHD adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa. Rumah Bagi. Dalam pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi: Kegiatan pemanfaatan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Adapun untuk perkebunan rakyat mendapat pengecualian, jika terbukti berada di wilayah tersebut minimal lima tahun dengan luas tidak lebih dari 5 Ha akan diizinkan pengelolaan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44/2004 tentang perencanaan hutan dan diubah dalam PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, pembagian fungsi. Contohnya adalah untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta fungsi pelindung lingkungan lainnya. Penetapan area hutan lindung didasarkan kepada fungsi hutan. • Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor. BLOK LUAS (HA) HUTAN LINDUNG HUTAN PRODUKSI . 8. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 3. 5. Berada di Kawasan Hutan; 32. Semua skema tersebut memberikan hak kepada masyarakat agar dapat mengelola kawasan hutan lindung dan hutan produksi secara legal. CO. “Jika ada gunung sangat terjal, akan dihindari jika memakai aplikasi itu. Pasal 9 ayat (2) menjelaskan bahwa Kawasan Ekosistem Gambut dengan. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil. 3. Dengan SMART dapat diperoleh titik temuan berupa satwa secara langsung ataupun tidak langsung, ancaman, tumbuhan, dan bentang alam. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyaiKawasan hutan lindung Sungai Lesan terletak di Kecamatan Kelai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dalam koordinat antara 01032’20,26” - 01040’29,67” Lintang Utara dan antara 117003’58,19” - 117011’13,47” Bujur Timur, dengan luasan 12. Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Areal Penggunaan Lain (APL). Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 000 hektar di Kutai Timur, Kalimantan Timur menjadi kawasan hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayah Wehea yang diawali. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. 10. Kriteria-10, Kawasan rawan terhadap bencana alam. Hutan lindung adalah area hutan yang dilindungi oleh pemerintah atau lembaga konservasi dengan tujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem,. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. Dimanfaatkan Untuk Pemenuhan Kebutuhan Kategori kawasan hutan Indonesia. Kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan dibawahnya • Kawasan hutan berfungsi lindung • Kawasan bergambut • Kawasan. Tahun 2019 terjadi kebakaran seluas 27. Pasal 4 (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatanKegiatan perlindungan kawasan hutan lindung Sumatera dapat lebih efektif bila adanya sanksi untuk setiap kegiatan konversi dan deforestasi yang terjadi di kawasan lindung (Gaveau et al. 4. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA) KPA adalah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hutan lindung Penting bagi. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2. “Kita kalah total, apalagi daya dukung. 39 ton/ha. Hutan Lindung mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga kestabilan ekosistem di sekitarnya. 4. com dari warga di lokasi, Jumat (29/9/2023) malam. Sedangkan hutan lindung, masuk skema perhutanan sosial. Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi. 172,30 Ha di Kabupaten Simalungun. Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan No 35 tahun 2012 memutuskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan diakui. Hutan hak/ hutan rakyat (4) Penyelenggara karbon hutan adalah : a. 35%. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang4. 8. Dari Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan disebutkan: Hutan lindung merupakan kawasan sebuah hutan yang memiliki fungsi pokok untuk melindungi sistem penyangga kehidupan agar bisa mencegah banjir sehingga dibutuhkan tanaman yang cocok untuk lahan basah, mengatur tata air, mencegah intrusi air laut. Hutan lindung ini merupakan salah satu hutan lindung pertama di Indonesia. 800. 41/1999 hanya dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan lindung. 568,32623 - 4 Pemanfaatan Wilayah Tertentu 5. 2. Hutan lindung, yakni kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,. Namun sebagaimana ditulis pada Pasal 19 Ayat 2, kawasan hutan lindung dimaksud. 2) Area yang digunakan direncanakan sebagai berikut : a) Portal/pintu lubang tambang, (L1) = 1,5 haProgram perhutanan sosial di Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau, Jambi, mampu berkontribusi dalam menurunkan laju deforestasi dan degradasi kawasan hutan. Namun kenyataannya banyak kawasan hutan lindung yang dijadikan sebagai lahan pertambangan. 8. Suaka margasatwa a. 4. 9. Namun melibatkan pula APL (Areal Penggunaan Lain) atau kawasan budidaya yang berada di luar semua lokasi-lokasi konvensional untuk dilindungi. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2. Hutan Lindung ( HL) 766. 2021. Kawasan Hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175, dan/atau; b. Salah satu hutan lindung yang berada di kawasan Indonesia timur adalah Sesaot yang ada di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga. Kawasan hutan lindung ditetapkan sebagai hutan lindung apabila memenuhi beberapa kriteria seperti berada pada ketinggial 2. luas hutan ini sekitar 9. 28/Menhut-II/2014, tanggal 9 januari 2014 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Merabu, seluas ± 8. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih dan/atau c. TRIBUNPEKANBARU. Hutan ini berfungsi sebagai tempat tinggal dan pelestarian keanekaragaman hayati, seperti tumbuhan dan satwa. Konsep: Kehutanan. g. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan lindung a. Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan. 7, No. Ketiga, dalam kenyataannya luas hutan produksi (hutan produksi yang dapat dikonversi dan hutan produksi tetap) masih memadai dibanding dengan hutan lindung. 319,93 hektar. 104 tahun 2015 tentang Tata. 4. 22 tahun 1999 pasal 10 dapat disimpulkan oleh anda bahwa daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang ada atau tersedia di wilayahnya. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi. Pasal 9Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. Kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Selatan terletak di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Wolasi, Moramo Utara, Moramo, Konda, Laeya, Kolono, Kolono timur, Baito, Buke, Landono, Ranomeeto. Peraturan ini mengatur tentang kriteria, prosedur, dan mekanisme pembangunan sarana dan prasarana wisata alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 7. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutanberaktivitas dalam kawasan hutan yang, luasannya mencapai 16. bahwa dalam rangka menyelesaikan dan. 40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan oleh pimpinan perusahaan yang berbentuk badan hukum Indonesia yang telah memiliki perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan. ) IUPK, 2. 330 ha. Proses pelepasan kawasan hutan lindung harus melalui kriteria penapisan yang rumit. Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Kawasan Hutan Lindung, kawasan hutan konservasi terbagi lagi menjadi 2 yaitu Hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM); Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan Taman Buru (TB). 312,80 hektar berada di: a. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi. 1. Hutan Lindung (Ha) Hutan Produksi.